Fakultas Vokasi
Fakultas Vokasi Universitas Airlangga merupakan fakultas ke-14 di Universitas Airlangga berdasarkan Statuta Universitas Airlangga ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Pada tanggal 14 Mei 2014. Hal tersebut dikuatkan dengan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 1539/UN3/2014 tentang Penyesuaian Penyebutan Sekolah Vokasi Sebagai Fakultas Vokasi Dan Penetapan Bendera Fakultas Vokasi tanggal 4 Juni 2014.
Pendirian Fakultas Vokasi sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Universitas Airlangga, yang menyatakan bahwa Universitas Air langga menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk jenis pendidikan akademik, profesi dan vokasi.
Sebelum didirikannya Fakultas Vokasi, maka penyelenggaraan pendidikan diploma (yang sekaran di bawah koordinasi Fakultas Vokasi) titipkan pada fakultas akademik di delapan fakultas yang selama ini mengembangkan diploma yaitu : Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu Budaya, dan Fakultas Sains dan Teknologi. Dengan didirikannya Fakultas Vokasi, makajenis pendidikan vokasi di Universitas Airlangga akan lebih terfokus dan diharapkan menjadi pioner Fakultas Vokasi di Indonesia, sejajar dengan jenis pendidikan akademik dan profesi yang lebih dulu berkembang, dan menjadi motor penggerak penelitian terapan di level diploma, sarjana terapan, masgister terapan, dan doktor terapan di Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang RI no 12 tahun 2012 pada pasal 16 (1) Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampaiprogram sarjana terapan (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan (3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian.
Cikal bakal Fakultas Vokasi di Universitas Airlangga sudah berjalan sejak tahun 1984. Saat itu menyelenggarakan program diploma yang dikelola oleh fakultas akademik. Pada saat itu Fakultas Kedokteran menyelenggarakan program diploma III Analis Medis, Fisioterapi, Radiologi dan Pengobat Tradisonal (BATTRA); Fakultas Kedokteran Gigi menyelenggarakan program diploma III Teknik Kesehatan Gigi; Fakultas Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan program diploma III Hiperkesdan Keselamatan Kerja; Fakultas Kedokteran Hewan menyelenggarakan program diploma III Kesehatan Ternak Terpadu; Fakultas Ekonomi dan Bisnis menyelenggarakan program diploma III Akuntansi, Perpajakan, Manajemen Pemasaran, Manajemen Perbankan, Manajemen Kesekretariatan dan Perkantoran, dan Manajemen Perhotelan; Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyelenggarakan program diploma III Teknik Perpustakaan dan Kepariwisataan/BinaWisata; Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya menyelenggarakan program diploma III Bahasa Inggris; Fakultas Sains dan Teknologi menyelenggarakan program diploma III Sistem Informasi dan Otomasi Sistem Instrumentasi.
Pada tanggal 27 Januari 2012 Rektor menetapkan Pendirian Sekolah Vokasi Universitas Airlangga melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 983/H3/KR/2012. Pada saat itu struktur organisasi penyelenggara/ pengelola Sekolah Vokasi Universitas Airlangga belum terbentuk. Pimpinan Sekolah Vokasi baru dilantik pada tanggal 28 Maret 2014 melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 850/UN3/2014. Menurut Surat Keputusan tersebut, Rektor mengangkat Dr. Dian Agustia, S.E., M.Si, Ak., CMA.,CA sebagai Dekan; Dr.Imam Subadi, dr., Sp.KFR sebagai Wakil Dekan 1; Dr. Heru Tjaraka, SE., MSi., Ak., BKP., CA sebagai Wakil Dekan 2 dan Dr. Retna Apsari, M.Si sebagai Wakil Dekan 3. Dengan turunnya Statuta UNAIR dan dengan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 1539/UN3/2014 tentang Penyesuaian Penyebutan Sekolah Vokasi Sebagai Fakultas Vokasi Dan Penetapan Bendera Fakultas Vokasi dan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 1530/UN3/2014 tentang Penetapan Peralihan Pengelolaan Program Diploma 3 (D3) dari Fakultas-Fakultas ke Fakultas Vokasi, maka Fakultas Vokasi secara legal formal sudah berjalan dan siap mewujudkan excellence with morality bersama dengan fakultas akademik dan fakultas profesi di Universitas Airlangga.